Translate

27 Des 2022

Berkah dari Kegiatan Rapat koordinasi (RaKor) Batubara sepanjang tahun 2022

Sepanjang tahun 2022, perjuangan dalam mengejar pemenuhan HOP batubara terbaik merupakan satu berkah tersendiri bagi saya. Para Pimpinan mengemas kegiatan RaKor dengan sangat indah, dimana setiap bulannya kegiatan RaKor ini berbeda tempat pelaksanaannya mulai dari sabang sampai merauke. Beberapa tempat pelaksanaan RaKOr batubara sepanjang tahun 2022 merupakan tempat yang belum pernah saya kunjungi. Boro2 niat mimpi pun g pernah, dan berikut adalah beberapa wilayah atau tempat berkesan tersebut :

1. Labuan Bajo 

Salah Satu dari 5 Destinasi Super Prioritas yg di canangkan oleh pemerintah adalah Labuan bajo, Destinasi yg bisa kita kunjungi pada Labuan bajo ini diantaranya:
1. Labuanbajo 2. Pulau Kelor 3. Pulau Rinca 4. Pulau Kalong 5. Pulau Padar 6. Long beach (Pink Beach) 
7. Manta Point 8. Taka Makassar 9. Gili Lawa 10. Kanawa Island11. Pulau Komodo 12. Pulau Siaba  



2. Lombok NTB
Lombok punya banyak destinasi wisata pantai yang begitu elok dan jalan2 ke yg namanya gili gilian apalah serta liat sirkuit Mandalika dah lebih dari cukup untuk mengucapkan syukur alhamdulillah.



3. Padang



dan masih beberapa wilayah lagi yang belum sempat kami filekan disini.

selain Rakor batubara, Rakor BBM juga memberi pengalaman tersendiri yang luar biasa jos, bisa bertemu kawan2 dari berbagai daerah se nusantara dan sahabat2 yang dahulu pernah bertugas di kendari.











Energi Primer PLN dalam kondisi terbaik sepanjang sejarah

Electrizen, setelah mengamankan kelistrikan perayaan Natal 2022 kini PLN pastikan aman kelistrikan menjelang pergantian Tahun Baru 2023.

Hal ini didukung oleh pasokan energi primer untuk menjaga hari operasional pembangkit (HOP) diseluruh pembangkit Indonesia, bahkan menjadi HOP terbaik sepanjang sejarah.
Daya pasok secara nasional selama Nataru sebesar 44,4 Gigawatt dengan proyeksi beban puncak pada malam tahun baru sebesar 34,6 Gigawatt dengan cadangan sebesar 9,8 Gigawatt.





Sebagai bagian dari bidang Energi Primer, saya turut bangga dalam pencapaian ini, berawal dari HOP hanya 4 hari pada salah PLTU dibawah naungan UPDK Kendari kami masuk untuk diamanahkan sebagai SPV Energi Primer, perencanaan pesanan pada saat rakor batubara yang dilaksanakan perbulan kami behani perlahan, mulai dari maping para pemasok yang sering carry over hingga tidak lagi kami jadikan target HOP sebagai patokan pemenuhan suplai melainkan berpatokan pada kapasitas maksimal coal yard (stockpile).
Proses yang panjang telah kami rasakan step by step berawal dibulan februari 2022 dimana pada saat itu harga emas Hitam dunia melonjak tinggi sehingga para pemasok menurut hemat kami lebih memilih di kenakan denda di dalam negeri karena tidak menyuplai atau memenuhi kontrak dan melakukan penjualan ke luar negeri karena harga yang begitu menggiurkan.
kolaborasi PLN dan pemerintah melalui kementerian ESDM seingat kami memperketat aturan Domestic Market Obligation (DMO).

Latar Belakang Munculnya DMO

Kebijakan DMO batubara adalah kebijakan tentang pengutamaan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. 

Dalam sebuah konsep, kebijakan DMO muncul disebabkan oleh adanya:

1. Tuntutan-tuntutan tentang rendahnya pemanfaatan batubara untuk pengguna batubara didalam negeri;

2. Tingginya kegiatan ekspor batubara;

3. Tidak terpenuhinya jumlah persentase minimal penjualan batubara untuk pengguna dalam negeri oleh pemegang izin eksplorasi maupun eksploitasi dan operasi produksi batubara.

Permasalahan tersebut menjadikan sumber daya batubara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengguna dalam negeri.


Dasar Hukum Pelaksanaan DMO 

Kebijakan DMO muncul pertama kali melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 Tentang pengutamaan pasokan batubara untuk pemenuhan dalam negeri. 

Selain itu didukung dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setelah munculnya regulasi tersebut pemerintah menindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Untuk menunjang keberhasilan kebijakan DMO batubara pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri setiap tahunnya tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri.

Seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba) muncul sebagai penyempurna UU Minerba yang lama. 

Walaupun demikian, baik UU Minerba yang lama maupun revisi, tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai definisi ataupun peristilahan DMO ini dalam undang-undang tersebut. 

Namun, dalam UU tersebut hanya dikenal pengutamaan Minerba untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) hingga (3) Revisi UU Minerba.  

Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini diwujudkan melalui kewenangan menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara. 

Pasal 5 ayat (1) hingga (3) tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2020) . Yakni dalam Bab XIV. Bab ini juga tidak menyebut kata DMO secara eksplisit, tetapi menggunakan kalimat “Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara”.  

Dalam Bab XIV tersebut, Pasal 157 s/d 166 mengatur lebih detail mengenai Kewajiban penyediaan suplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri, melalui kegiatan pengendalian produksi dan penjualan minerba, baik melalui impor maupun ekspor. 

Pihak-Pihak yang Dikenai Kewajiban DMO

Menurut Pasal 157 s/d 161 PP 96 2020, Pihak yang dikenai kewajiban DMO ialah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Tahapan Operasi Produksi. 

Selain itu, pada Pasal 162 PP 96/2020, ditambahkan satu pihak lagi yang berkewajiban memenuhi DMO, yakni pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). 

Pihak-pihak tersebut yang nantinya berkewajiban memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, sebelum nantinya melakukan transaksi komersial lain ke luar negeri.

Dalam rangka memenuhi kewajiban DMO tersebut, tentunya diperlukan koordinasi dan kepatuhan hukum yang kuat terhadap dinamika regulasi DMO yang terus berubah setiap tahunnya. 

Para pihak tersebut juga menjadi wajib lapor kepada menteri ESDM terkait kepatuhan perusahaannya terhadap kebijakan DMO. Hal itu dituangkan dalam penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) kepada Menteri ESDM, sebagaimana perintah Pasal 177 ayat (1) PP 96/2020. 

Bentuk-Bentuk Kewajiban DMO

Beberapa kewajiban yang diuraikan dalam bab XIV PP 96/2020  tersebut antara lain;

1. Mengutamakan dan mendahulukan terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, sebelum melakukan penjualan komoditas batubara ke luar negeri (Pasal 158 ayat (3))

2. Menjual komoditas minerba sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Pasal 159 ayat (1) s/d (3))

3. Menggunakan tenaga kerja setempat atau yang berasal dari dalam negeri (Pasal 161 ayat (1))

4. Mengutamakan penggunaan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri. (Pasal 162 ayat (1)). Yang kemudian wajib pula dilaporkan transaksi pembeliannya dalam RKAB pada Menteri. (Pasal 162 ayat (4)). 

Besaran DMO Tiap Tahunnya

Besaran DMO berubah-ubah setiap tahunnya, menyesuaikan kebutuhan dalam negeri dan dinamika harga mineral dunia.

Untuk tahun 2021 lalu, besaran DMO diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021  tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021. 

Besaran DMO ini ada beberapa jenis. Berikut beberapa bentuk besaran DMO yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersebut;

1. Pada diktum kesatu dari Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah menetapkan besaran DMO sebanyak 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan dari setiap produsen dengan harga capping USD 70 per MT.

DMO ini ditujukan memenuhi kebutuhan batubara bagi: 

a. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan 

b. bahan baku/bahan bakar untuk industri.

2. Pada Diktum ketujuh, ditetapkan harga jual batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel.

3. Pada Diktum kesepuluh, ditetapkan

a.  Jumlah produksi batubara sebesar 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) ton; dan 

b. Tambahan jumlah produksi batubara sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) ton untuk penjualan ke luar negeri, sehingga jumlah produksi batubara untuk tahun 2021 sebesar 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta) ton. 

Sanksi Apabila Pemegang Izin Pertambangan Tidak Memenuhi DMO

Secara yuridis, sanksi pelanggar DMO bersifat administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 185 s/d 188 PP 96/2020. 

Menurut Pasal 185 ayat (2), Sanksi ini dapat berupa:  

a. Peringatan tertulis; 

b. Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau 

c. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Ketentuan sanksi ini lalu diatur lebih detail dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. 

Beberapa di antaranya ialah

a. Larangan mengekspor batubara sampai dipenuhinya DMO

b. Kewajiban membayar denda dan dana kompensasi

#hasmansuli

13 Okt 2022

Masa Depan PLTU & Amonia sebagai solusi

Pemerintah resmi melarang pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022.

Dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 Perpres, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit memuat (a) pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, (b) strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan (c) keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya," tulus keterangan pasal 3 ayat 3.

Kemudian, di ayat berikutnya dijelaskan kalau pengembangan PLTU diperbolehkan, tapi harus memenuhi tiga hal sebagaimana yang tertulis dalam ayat 4, yaitu pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk (a) PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Atau (b) PLTU yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, pertama, harus terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, pengembangan PLTU harus berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. 

Ketiga, pengoperasian paling lama sampai dengan tahun 2050.

Sementara, pada Ayat 5 tertulis, dalam upaya meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu (a) operasi PLTU milik sendiri, dan/atau (b) kontrak Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik.

PLN Nusantara Power uji coba Co-Firing dengan Amonia di Gresik.

Dengan menggandeng IHI Corporation dalam penelitian, pengembangan hidrogen dan amonia sebagai bahan bakar pengganti batu bara (co-firing) untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang telah berhasil melakukan pengembangan teknologi sebesar 20 persen co-firing amonia di JepangPT PLN Nusantara Power (PLN NP) mulai melakukan uji coba co-firing pertama menggunakan bahan bakar amonia pada PLTU Gresik, Jatim di Unit 1 (100 MW), sebagai upaya menindaklanjuti program konversi bahan bakar rendah emisi karbon yang digencarkan pemerintah untuk mengejar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dan menuju zero emisi pada 2060.

Dari hasil persiapan yang dilakukan, untuk keperluan uji bakar Low Cofiring Ratio (LCR) amonia di PLTU Gresik Unit 1 dibutuhkan sebanyak 150kg/jam dalam bentuk amonia tank, dan hingga Oktober 2022 PLN NP telah memproduksi energi bersih melalui co-firing sebesar 168.814 MWh.

Peneliti Temukan Cara Membuat Amonia Bahan Baku Pupuk dari Udara.

Telah ditemukan cara baru untuk menghasilkan amonia, dari udara menggunakan tenaga listrik, yang tidak meninggalkan jejak karbon. Salah satu peneliti kajian ini, Dr Bryan H. R. Suryanto mengatakan, mereka telah menemukan cara efektif untuk memproduksi amonia atau ammonia melalui proses elektrolisa, sehingga hanya diperlukan sebuah alat electrolyser dan tenaga listrik untuk proses produksinya. "Kami menemukan cara untuk mengkonversi udara menjadi pupuk menggunakan simple electrolytic device yang dapat dioperasikan menggunakan renewable electricity,"  kata Bryan.

Konversi udara ini akan menghasilkan amonia yakni dengan satu atom nitrogen yang terikat pada tiga atom hidrogen, tetapi kepadatan energinya berdasarkan volume hampir dua kali lipat dari hidrogen cair.   Sehingga amonia akan menjadi pesaing utama sebagai bahan bakar alternatif hijau dan lebih mudah dikirim dan didistribusikan.

Pada umumnya amonia sering dimanfaatkan sebagai bahan kimia berbau busuk dan beracun yang digunakan dalam pembersih rumah tangga, pupuk, juga bahan peledak, dan menyisakan emisi karbon pada pembuatannya. Akan tetapi, para peneliti menilai amonia merupakan bahan bakar terbarukan yang dapat terbuat dari Matahari, udara dan air yang dapat memberi daya pada dunia tanpa karbon.

Berikut beberapa efektivitas pembuatan Amonia dari udara menggunakan simple electrolytic device ini: 
1. Bisa dibuat di mana saja Selama ini, para peneliti mengatakan bahwa amonia, salah satu bahan baku pupuk ini, hanya bisa dihasilkan melalui Haber-Bosch process. 
Proses Haber adalah suatu proses fiksasi nitrogen artifisial dan merupakan prosedur industri utama untuk produksi amonia yang berlaku saat ini. Salah satu tindakan yang digunakan dalam proses Haber-Bosch untuk menghasilkan amonia yakni melalui suhu yang dinaikkan dengan cukup tinggi untuk dapat menghasilkan amonia atau NH3. Sehingga, proses menghasilkan amonia dengan cara ini hanya mungkin dilakukan di pabrik-pabrik besar menggunakan reaktor-reaktor raksasa. Namun, Bryan menjelaskan, dengan teknologi simple electrolytic device yang mereka buat, kini membuat ammonia di daerah di mana pupuk dibutuhkan seperti sawah, greenhouse, hidroponik, pabrik farmasi atau rumah sakit jadi memungkinkan. Menurut Bryan, hal ini dikarenakan alat electrolytic pada umumnya bisa didesain sangat kompak dan kompleks.

2. Revolusi cara produksi pupuk Diakui Bryan, kalau secara teknis, sebenarnya teknologi Li mediated Ammonia synthesis sudah ada sejak tahun 1990-an. Akan tetapi, sistem yang ada tidak mampu beroperasi lebih dari 3 menit. Sistem yang dibuat para peneliti ini pun mampu mengatasi masalah tab dan dapat dioperasikan lebih dari 3 menit. "Nah, yang membuat ini jadi mungkin adalah temuan kami, menggunakan garam phosphonium sebagai "proton shuttle". Sehingga, teknologi kami mungkin akan merevolusikan cara pupuk di produksi, distribusi dan di aplikasikan," jelasnya. Sebab, pupuk tidak harus lagi di produksi di pabrik, dihantarkan dengan mobil ke tempat penggunaan. Tetapi, bisa langsung diproduksi di tempat yang membutuhkannya.

3. Tidak meninggalkan jejak karbon Dalam upaya mengendalikan terjadinya perubahan iklim, salah satu tindakan yang tegas ditekan adalah upaya-upaya yang dapat menghasilkan emisi karbon. Indonesia adalah penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia pada tahun 2015.  Dalam Perjanjian Paris, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisinya sebesar 29-41 persen pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa. Sumber emisi karbon terbesar di dunia termasuk di Indonesia ada beberapa sektor seperti deforestasi hutan dan lahan gambut, karbon buangan kendaraan bermotor, kebakaran, limbah pabrik, pertanian dan juga sektor industri. Proses Haber-Brosch dalam proses pembuatan amonia biasanya menggunakan hidrogen dari natural gas, sekitar 1,5 persen CO2 yang setiap tahun dihasilkan oleh manusia, berasal dari proses tersebut. Angka ini sangatlah signifikan, apabila kita berupaya untuk mengurangi jejak karbon. "Apabila kita menggunakan teknologi electrolyser (simple electrolytic device), kita dapat menghasilkan H2 dari proses elektrolisa air. Sehingga tidak ada jejak karbonnya," tegasnya. Adapun, untuk udara yang bisa dikonversi harus disaring terlebih dahulu menjadi N2 murni. "Tapi itu sudah bisa dilakukan dengan alat yang ada," ujar Bryan.













12 Jun 2022

 

PENYEMPURNAAN APLIKASI BBO SEBAGAI SINGLE SOURCE OF TRUTH PEMANTAUAN PASOKAN BATUBARA

Posted by SAPTO AJI NUGROHO - EVP BAT
user
SAPTO AJI NUGROHO
EVP BAT

PENGANTAR TRANSFORMATION OFFICE

PLN senantiasa berupaya melakukan cost efficiency management, yakni memastikan optimalisasi anggaran sesuai dengan tujuan perusahaan. Salah satu upaya mengoperasionalisasikan prinsip tersebut dengan meningkatkan efisiensi dan penghematan dari sisi biaya pengadaan energi primer batubara yang selama ini jumlahnya masih cukup besar.

Langkah efisiensi dan penghematan tersebut diwujudkan ke dalam Program Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal. Tim Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal yang didukung oleh Tim Transformation Office senantiasa berupaya menyukseskan seluruh program inisiatif-inisiatif strategis, sekaligus melakukan debottlenecking atas sumbatan-sumbatan yang terjadi di lapangan.

Salah satu langkah penting dalam mendukung keberhasilan Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal adalah optimasi dan pengembangan tool digitalisasi pemantauan pasokan batubara, yakni aplikasi Batubara Online (BBO). Aplikasi BBO diharapkan dapat menjadi platform single source of truth untuk memantau kondisi stok batubara PLN sekaligus sebagai satu-satunya platform untuk mengambil keputusan strategis, khususnya dalam mengatasi kondisi krisis batubara.

Pada kesempatan rubrik transformasi kali ini, akan dibahas mengenai perkembangan Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal terkait digitalisasi monitoring dalam menjadikan pengelolaan pasokan batubara lebih baik dan optimal. 

LINE SPONSOR MESSAGE

HARTANTO WIBOWO, DIREKTUR ENERGI PRIMER

Breakthrough Optimize Primary Energy merupakan salah satu Breakthrough dalam Aspirasi Lean pada Program Transformasi PLN. Melalui penerapan Breakthrough Optimize Primary Energy, PLN melakukan upaya efisiensi dan penghematan (saving) di sisi biaya pengadaan dan pengelolaan energi primer, baik melalui cost reduction maupun cost avoidance dan diwujudkan dengan berbagai Sub Inisiatif (SI) di dalamnya.

Sejak awal program transformasi, salah satu fokus penting yang dijalankan dan dikawal oleh Tim Breakthrough Optimize Primary Energy yaitu pengembangan aplikasi BBO sebagai tool yang mendukung sistem monitoring kondisi pasokan batubara. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar seluruh data penting terkait pasokan batubara terkonsolidasi dengan baik, pengambilan keputusan dan tindak lanjut strategis tepat sasaran, dan tumbuhnya kesadaran bagi seluruh user dalam menggunakan aplikasi BBO secara optimal.

Implementasi Breakthrough Optimize Primary Energy membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai bagian di PLN Group, yakni divisi-divisi terkait di PLN Pusat, unit-unit pembangkitan, unit-unit pengatur beban, dan anak perusahaan. PLN juga harus terus menyiapkan berbagai mitigasi terhadap tantangan yang terjadi pada implementasi Breakthrough ini, seperti fluktuasi harga energi primer yang dapat mempengaruhi rencana optimasi pengadaan gas dan batubara di PLN.

Mari, bersama-sama kita wujudkan seluruh rencana kerja yang telah kita susun dan canangkan dalam Breakthrough Optimize Primary Energy ini.

BREAKTHROUGH LEADER MESSAGE

SAPTO AJI NUGROHO, EVP BAT

Salah satu dampak penting dan signifikan dari penerapan Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal yaitu terealisasikannya penghematan biaya energi primer. Sejak awal transformasi PLN hingga saat ini, cost reduction dan cost avoidance yang dihasilkan dari SI yang sudah mencapai stage L4 mencapai ± 769 milyar rupiah.

Selain itu, terdapat juga SI yang bersifat enabler, salah satunya dalam konteks digitalisasiPada Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal terdapat 2 SI enabler yang berkaitan dengan digitalisasi, yaitu SI Integrasi BBO dengan aplikasi dari Kementerian ESDM yaitu Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang sudah berhasil Go Live pada Februari 2022 lalu, serta SI Penyempurnaan Aplikasi BBO.

Di satu sisi, krisis energi primer yang terjadi di awal tahun 2022 menyadarkan PLN pentingnya digitalisasi monitoring batubara. Data integrity menjadi sangat penting, baik dari unit-unit operasional, anak perusahaan, divisi-divisi di kantor pusat PLN, dan bagi manajemen PLN selaku pengambil keputusan.

Berikut ini penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan progress implementasi SI digitalisasi pada Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal, yakni SI Penyempurnaan Aplikasi BBO.

 

A. TANTANGAN KEBUTUHAN KECEPATAN DAN KETEPATAN DATA DALAM MONITORING BATUBARA

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dan monitoring batubara adalah tuntutan kecepatan dan ketepatan data. Aplikasi BBO sebenarnya telah eksis cukup lama di PLN Group, namun selama ini data dari BBO belum dapat dijadikan single source of truth.

Hingga akhir tahun 2021, kendala dalam aplikasi BBO antara lain data belum terkonsolidasi dengan baik, sehingga BBO belum dapat digunakan sebagai tool pengambilan keputusan. Selain itu, masih terdapat PLTU yang belum tercatat di aplikasi BBO, terutama untuk PLTU di luar Jawa dan PLTU IPP.

 

B. TEROBOSAN DALAM MENYELESAIKAN TANTANGAN

PLN berupaya untuk terus mengembangkan fitur-fitur yang tersedia di dalam aplikasi BBO sehingga dapat digunakan dengan optimal, baik dari PLN Group, IPP, dan  pemasok dalam rangka menyediakan real time yang akurat.

Guna menyelesaikan isu yang terdapat dalam konsolidasi dan akurasi data, berbagai upaya dilakukan untuk menyempurnakan aplikasi BBO. Pengembangan fitur-fitur BBO masih terus dilakukan agar aplikasi menjadi semakin optimal. Saat ini, terdapat 3 proses utama yang dilakukan PLN untuk menyempurnakan aplikasi BBO, antara lain:

1.Single Sign-On. Nantinya, login ke aplikasi BBO cukup menggunakan email korporat sehingga memudahkan user PLN untuk mengakses BBO. Hal ini juga merupakan bagian dari security policy dari DIV STI.

2.Mengakomodir seluruh kontrak PLN Group, termasuk anak perusahaan, hingga tahap realisasi pembayarannya (integrasi dengan aplikasi SIMBARA milik Kementerian Keuangan).

3.Pengembangan Analytical Dashboard, dengan pemanfaatan machine learning dan Tableau untuk mengoptimalkan pasokan batubara guna mendukung program Primary Energy Control Centre (PECC).

Selain proses pengembangan 3 fitur di atas, PLN sudah berhasil melakukan beberapa improvement dalam hal fitur dan integrasi. Saat ini PLN telah berhasil melakukan integrasi aplikasi BBO dengan MOMS, sehingga data telah terkonsolidasi dengan baik. Selain itu, data dari BBO tersebut rutin diakses dan digunakan oleh MOMS dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), menjadikan data yang dipaparkan di BBO lebih akurat.

Lebih lanjut, Early Warning System (EWS) juga telah berhasil diimplementasikan, di mana sistem akan otomatis mengirimkan notifikasi ke pemasok terkait melalui Whatsapp dan email untuk mengingatkan input jadwal loading batubara, sekaligus apabila terjadi keterlambatan loading.

Fungsi EWS juga dapat memberikan report status bagi pemasok yang telah mencapai alokasi pasokan bulanan, sehingga aplikasi MOMS akan melakukan pemblokiran ekspor batubara untuk pemasok yang tidak mencapai 80% pasokan bulanan ke PLN dan pemasok yang tidak sesuai jadwal.

 

CPROGRESS IMPLEMENTASI YANG DIPANTAU DI DALAM WAVE

 Berdasarkan pemantauan pada aplikasi WAVE, Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal saat ini mempunyai 24 SI, dengan 16 SI telah tereksekusi

(L4) dan 8 SI direncanakan tereksekusi pada rentang tahun 2022-2024. Jumlah SI tersebut masih akan berubah mengikuti tantangan dan kebutuhan program korporat yang berhubungan dengan energi primer, khususnya batubara.

Saat ini, data di dalam aplikasi BBO telah terkonsolidasi, serta telah mencakup PLTU di luar Jawa dan PLTU IPP. Selain itu, aplikasi BBO telah terintegrasi dengan MOMS dan menerapkan EWS dalam aplikasinya. Aplikasi BBO menjadi key tool dalam mendapatkan data pasokan batubara secara aktual yang telah banyak mengalami improvement dalam 6 bulan terakhir, dan ke depannya akan terus mengalami penyempurnaan aplikasi.

Keberhasilan implementasi Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi dari seluruh PLN-ers. Oleh karena itu, mari kita terus berikan kontribusi terbaik agar seluruh target pada Breakthrough Optimize Primary Energy – Coal ini dapat tercapai.

Transformasi PLN, Power Beyond Generations.