Electrizen, setelah mengamankan kelistrikan perayaan Natal 2022 kini PLN pastikan aman kelistrikan menjelang pergantian Tahun Baru 2023.
Latar Belakang Munculnya DMO
Kebijakan DMO batubara adalah kebijakan tentang pengutamaan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dalam sebuah konsep, kebijakan DMO muncul disebabkan oleh adanya:
1. Tuntutan-tuntutan tentang rendahnya pemanfaatan batubara untuk pengguna batubara didalam negeri;
2. Tingginya kegiatan ekspor batubara;
3. Tidak terpenuhinya jumlah persentase minimal penjualan batubara untuk pengguna dalam negeri oleh pemegang izin eksplorasi maupun eksploitasi dan operasi produksi batubara.
Permasalahan tersebut menjadikan sumber daya batubara tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengguna dalam negeri.
Dasar Hukum Pelaksanaan DMO
Kebijakan DMO muncul pertama kali melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 Tentang pengutamaan pasokan batubara untuk pemenuhan dalam negeri.
Selain itu didukung dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setelah munculnya regulasi tersebut pemerintah menindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk menunjang keberhasilan kebijakan DMO batubara pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri setiap tahunnya tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri.
Seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU Minerba) muncul sebagai penyempurna UU Minerba yang lama.
Walaupun demikian, baik UU Minerba yang lama maupun revisi, tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai definisi ataupun peristilahan DMO ini dalam undang-undang tersebut.
Namun, dalam UU tersebut hanya dikenal pengutamaan Minerba untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) hingga (3) Revisi UU Minerba.
Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. Hal ini diwujudkan melalui kewenangan menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
Pasal 5 ayat (1) hingga (3) tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2020) . Yakni dalam Bab XIV. Bab ini juga tidak menyebut kata DMO secara eksplisit, tetapi menggunakan kalimat “Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara”.
Dalam Bab XIV tersebut, Pasal 157 s/d 166 mengatur lebih detail mengenai Kewajiban penyediaan suplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri, melalui kegiatan pengendalian produksi dan penjualan minerba, baik melalui impor maupun ekspor.
Pihak-Pihak yang Dikenai Kewajiban DMO
Menurut Pasal 157 s/d 161 PP 96 2020, Pihak yang dikenai kewajiban DMO ialah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Tahapan Operasi Produksi.
Selain itu, pada Pasal 162 PP 96/2020, ditambahkan satu pihak lagi yang berkewajiban memenuhi DMO, yakni pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Pihak-pihak tersebut yang nantinya berkewajiban memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, sebelum nantinya melakukan transaksi komersial lain ke luar negeri.
Dalam rangka memenuhi kewajiban DMO tersebut, tentunya diperlukan koordinasi dan kepatuhan hukum yang kuat terhadap dinamika regulasi DMO yang terus berubah setiap tahunnya.
Para pihak tersebut juga menjadi wajib lapor kepada menteri ESDM terkait kepatuhan perusahaannya terhadap kebijakan DMO. Hal itu dituangkan dalam penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) kepada Menteri ESDM, sebagaimana perintah Pasal 177 ayat (1) PP 96/2020.
Bentuk-Bentuk Kewajiban DMO
Beberapa kewajiban yang diuraikan dalam bab XIV PP 96/2020 tersebut antara lain;
1. Mengutamakan dan mendahulukan terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, sebelum melakukan penjualan komoditas batubara ke luar negeri (Pasal 158 ayat (3))
2. Menjual komoditas minerba sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Pasal 159 ayat (1) s/d (3))
3. Menggunakan tenaga kerja setempat atau yang berasal dari dalam negeri (Pasal 161 ayat (1))
4. Mengutamakan penggunaan barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang berasal dari produk dalam negeri. (Pasal 162 ayat (1)). Yang kemudian wajib pula dilaporkan transaksi pembeliannya dalam RKAB pada Menteri. (Pasal 162 ayat (4)).
Besaran DMO Tiap Tahunnya
Besaran DMO berubah-ubah setiap tahunnya, menyesuaikan kebutuhan dalam negeri dan dinamika harga mineral dunia.
Untuk tahun 2021 lalu, besaran DMO diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021.
Besaran DMO ini ada beberapa jenis. Berikut beberapa bentuk besaran DMO yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersebut;
1. Pada diktum kesatu dari Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah menetapkan besaran DMO sebanyak 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan dari setiap produsen dengan harga capping USD 70 per MT.
DMO ini ditujukan memenuhi kebutuhan batubara bagi:
a. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan
b. bahan baku/bahan bakar untuk industri.
2. Pada Diktum ketujuh, ditetapkan harga jual batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel.
3. Pada Diktum kesepuluh, ditetapkan
a. Jumlah produksi batubara sebesar 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) ton; dan
b. Tambahan jumlah produksi batubara sebesar 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) ton untuk penjualan ke luar negeri, sehingga jumlah produksi batubara untuk tahun 2021 sebesar 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta) ton.
Sanksi Apabila Pemegang Izin Pertambangan Tidak Memenuhi DMO
Secara yuridis, sanksi pelanggar DMO bersifat administratif. Hal ini diatur dalam Pasal 185 s/d 188 PP 96/2020.
Menurut Pasal 185 ayat (2), Sanksi ini dapat berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Ketentuan sanksi ini lalu diatur lebih detail dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Beberapa di antaranya ialah
a. Larangan mengekspor batubara sampai dipenuhinya DMO
b. Kewajiban membayar denda dan dana kompensasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar