TRANSFORMASI PLN: REGULATORY, SECTOR STRUCTURE, AND TARIFF OPTIMIZATION
CEO Change Story (Direktur Utama):
Seiring berjalannya waktu, beberapa hal telah berubah: agenda nasional, ekspektasi pelanggan, cara interaksi dengan pelanggan, sumber pendapatan, dan fokus pada sustainability. Atas perubahan tersebut, PLN juga memilih untuk berubah. Perubahan ini harus menyeluruh, termasuk beralih dari supply driven organization menjadi demand driven organization di segenap unsur PLN (organisasi, operasi, mindset, dll.).
Untuk mencapai visi ini, strategi transformasi sudah disusun dengan 4 area fokus utama, yaitu Lean, Green, Innovative, dan Customer Focused. Pencapaian dalam 4 area fokus utama ini harus didukung dengan 4 enabler kunci:
- Organization and people: Perubahan mindset dan susunan organisasi yang baru, sesuai dengan arah perubahan PLN; struktur anak perusahaan dan afiliasi yang lebih ramping dan bersinergi.
- Technology advancement: Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi semaksimal mungkin sebagai enabler transformasi.
- Financial sustainability: Pengelolaan keuangan dengan bijak dan ketat.
- National development: Optimasi regulasi, struktur dan tarif sektor kelistrikan untuk dapat mendukung keberlangsungan PLN dalam melaksanakan amanahnya untuk bangsa.
Perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi kita semua.
- Untuk pegawai: Transformasi ini adalah kesempatan untuk mengukir prestasi dalam karir dan masa depan Anda. You are working for your own legacy. Tim manajemen juga akan mendorong sistem reward yang ditetapkan berdasarkan kinerja masing-masing pekerja, untuk meningkatkan performance culture.
- Untuk pelanggan: Para pelanggan kita juga akan merasakan manfaat dari transformasi ini, sehingga meningkatkan kepuasan pelanggan dan memastikan PLN sebagai pilihan #1 mereka.
- Untuk para shareholder/stakeholder: Pada akhirnya, transformasi ini juga akan membawa manfaat bagi perekonomian dan kesejahteraan bangsa, dengan menghidupkan mimpi-mimpi rakyat, meningkatkan pertumbuhan industri dan kontribusi dividen/pajak untuk negara, serta memberikan sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
CTO Message (Wakil Direktur Utama):
Breakthrough Regulatory, Sector Structure, and Tariff Optimization is easy to say, but actually it’s a real battle. Optimasi regulasi, struktur, dan tarif sektor kelistrikan membutuhkan perencanaan dan perhitungan yang jelas dan lengkap, terlebih untuk faktor-faktor yang mempengaruhi yang bersifat non look up table. PLN has to use a real data, a real computation.
Ini merupakan suatu tantangan yang harus segera diselesaikan, sebab Breakthrough ini memiliki beban yang berat dan spektrum yang luas. This is the real and important battle.
Breakthrough ini melibatkan banyak stakeholders, political interests, dan regulasi sehingga pelaksanaannya harus benar-benar dikawal. This is the real survival of PLN. This is actually the front line as well as the last line of defense. Bagaimana kita seharusnya mengatur langkah ke depan, sesuai pesan Pak Dirut yakni menjaga keberlangsungan PLN agar tetap menjalankan amanah yang diberikan oleh bangsa dengan optimal.
If this is not going to be solved, there is no other defenses beside this. Sometimes PLN have to shoot in the dark.
PLN will survive. PLN is going to focus to microtargeting strategy. Communicate and propose very strategic solution, as soon as it is adopted then the financial sustainability, the survival of PLN is going to be maintained.
Line Sponsor Message (Direktur Perencanaan Korporat):
Salah satu target Implementasi Breakthrough Regulatory, Sector Structure, and Tariff Optimization pada Tahun 2024 yaitu formulasi untuk tariff adjustment ditetapkan dan finalisasi strategi untuk pembentukkan Independent Power Authority.
Formula Tariff Adjusment bertujuan untuk menyesuaikan formula tarif yang ada menggunakan formula baru, sehingga dapat mengantisipasi perubahan 1) Macro, LCP, dan HBA serta 2) Mengantisipasi perubahan atau fluktuasi faktor atau variable uncontrol. Adapun Kajian Formula Tariff Adjusment telah selesai dilakukan, dilanjut dengan proses ke DJK-Kemen ESDM.
Breakthrough Regulatory, Sector Structure, and Tariff Optimization sangat erat kaitannya dengan political pressure atau political situation yang menjadi faktor yang sangat berpengaruh, tidak hanya menyoal pada kalkulasi ekonomi atau matematika saja. Sehingga, seperti yang disampaikan Pak Wadirut, implementasi Breaktrough ini benar-benar the real and important battle.
IMPLEMENTASI QUICK WINS INISIATIF REFORMULASI TARIF DAN SUBSIDI LISTRIK
Breakthrough Leader Message
HM Bakara (EVP RKO)
Peluncuran Program Transformasi PLN dengan tagline “Power Beyond Generations” melahirkan empat strategi PLN yaitu Lean, Green, Innovative, dan Customer Focused yang berfokus pada 20 Inisiatif Strategis (Breakthrough).
Salah satu Breakthrough yang ingin dicapai dengan strategi quick wins adalah dengan melakukan peningkatan income stream PLN dalam bentuk inisiatif reformulasi tarif dan subsidi listrik yang dibagi ke dalam beberapa sub inisiatif, yaitu:
- Perubahan mekanisme penghitungan dan pembayaran kompensasi.
- Optimalisasi Komponen BPP yang dapat diperkenankan sebagai biaya penyediaan tenaga listrik.
- Penyederhanaan golongan tarif.
- Reformulasi Tariff Adjustment.
- Perbaikan proses internal dan stakeholders management dalam pengusulan APBN.
Di tahun 2020, PLN mendapatkan amanah untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk diskon dan relaksasi tarif kepada pelanggan, penyaluran subsidi listrik, dan kebijakan untuk tidak memberlakukan penyesuaian kenaikan tarif bagi golongan non subsidi. Pelaksanaan dari penugasan tersebut, mengubah sumber pendapatan PLN yang sebelumnya ditagihkan kepada pelanggan menjadi ditagihkan kepada Pemerintah.
Pendapatan dari pelanggan di tahun 2020 sebesar Rp 257 triliun, sedangkan penggantian yang ditagihkan kepada Pemerintah mencapai Rp 81,15 triliun, yang terdiri dari pelaksanaan Program PEN sebesar Rp 14,26 triliun, penyaluran subsidi listrik Rp 48,99 triliun (unaudited), dan kompensasi dari penundaan kenaikan tariff adjustment sebesar Rp 17,9 triliun (unaudited).
Secara rutin, sepanjang tahun 2020, income stream yang berasal dari pembayaran subsidi listrik dapat dilakukan sesuai target dan dibayar tepat waktu oleh Pemerintah, sedangkan untuk pembayaran diskon dan stimulus masih terdapat lagging pembayaran di awal periode dikarenakan proses penganggaran yang memakan waktu cukup lama.
Untuk kompensasi, masih belum dapat dilakukan pembayaran oleh Pemerintah sampai dengan saat ini dikarenakan sesuai dengan Permenkeu No. 227/PMK.02/2019, maka mekanisme yang harus dilalui untuk dilakukan pembayaran kompensasi memakan waktu sampai dengan 2 tahun.
Pada bulan Februari 2021, salah satu upaya PLN untuk mengusulkan perubahan atas Permenkeu 227/2019 sudah disetujui Pemerintah dan dilakukan revisi perubahan setelah melalui berbagai tahap dan proses negosiasi yang panjang.
Beberapa poin penting atas perubahan PMK tersebut, antara lain:
1. Penegasan Formula Perhitungan Kompensasi (Potensi Tambahan Pendapatan sekitar Rp 4 Triliun)
Pada kondisi sebelumnya, di mana belum ada kejelasan terhadap formula perhitungan kompensasi, PLN menjadi sangat bergantung terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPK di akhir tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, BPK belum memiliki landasan aturan yang jelas dalam melakukan perhitungan besaran kekurangan penerimaan yang ditanggung oleh PLN akibat penundaan kebijakan tariff adjustment, sehingga terdapat inkosistensi dalam formulasi perhitungan kompensasi setiap tahunnya.
Atas usulan PLN, Pemerintah menyetujui untuk mengatur formula perhitungan di dalam PMK perubahan, tetapi belum dapat mengakomodir usulan formula menggunakan perhitungan cost plus margin.
Formula perhitungan yang disetujui menggunakan pendekatan selisih tarif dengan asumsi bahwa rekening minimum dan kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) diakui sebagai pendapatan PLN dan dapat dihitung sebagai kompensasi.
2. Mekanisme Pengakuan, Penganggaran dan Pembayaran Kompensasi (Meminimalkan Risiko Cost of Fund dan Opportunity Cost)
Mengacu pada PMK sebelumnya, pencatatan atas pendapatan kompensasi pada Laporan Keuangan baru dapat dilakukan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaaan dari BPK dan diterbitkannya Surat Menteri Keuangan terkait dana kompensasi. Mengingat hasil pemeriksaan BPK RI terbit di tahun berikutnya, maka pencatatan pendapatan kompensasi secara aktual tidak dapat dilakukan untuk Laporan Keuangan Interim (Semesteran/Triwulanan) dan menimbulkan inkonsistensi informasi karena perusahaan baru dapat menyajikan informasi pendapatan kompensasi pada Laporan Keuangan Tahunan.
Hal ini juga berdampak pada potensi keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan, sehingga berdampak adanya sanksi kepada PLN.
Selain itu, penganggaran dana cadangan kompensasi baru dapat dilakukan di penetapan tahun anggaran berikutnya, sehingga waktu yang dibutuhkan sampai dengan pembayaran kompensasi diterima PLN hingga 2 tahun. Ketidakpastian waktu pembayaran tersebut menyebabkan PLN harus mencari dana pinjaman untuk membiayai aktivitas operasional perusahaan dan memenuhi kebutuhan likuiditas PLN untuk menutupi gap kompensasi yang akan berakibat pada meningkatnya biaya bunga pinjaman.
Pemerintah menyetujui usulan-usulan PLN untuk mempercepat pembayaran kompensasi, di antaranya:
- Pengakuan pendapatan kompensasi dapat dilakukan dengan interval semesteran berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP.
- Penganggaran kompensasi dapat dilakukan di tahun berjalan dan pembayaran dapat dilakukan di Semester II.
- Besaran kompensasi secara final mengacu pada hasil pemeriksaan oleh BPK dan pembayaran kompensasi dapat dilakukan setelah Surat Kebijakan Menteri Keuangan terkait kebijakan dana kompensasi telah terbit.
Tahapan kegiatan atas hasil persetujuan Pemerintah mengenai mekanisme kompensasi merupakan pencapaian salah satu Sub Inisiatif usulan dan revisi Permenkeu 227/2019 pada Breakthrough Regulatory, Sector Structure, and Tariff Optimization. Sub Inisiatif usulan dan revisi Permenkeu 227/2019 yang dinisiasi sejak bulan September 2020, dimonitoring setiap dua minggu melalui Transformation Office (TO) Meeting hingga disahkannya Permenkeu 16/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar menimbang minyak dan tarif tenaga listrik.
Ke depannya, PLN dapat mencapai financial sustainability secara mandiri dan tidak lagi bergantung kepada pemerintah untuk mendapatkan keuntungan. Melalui langkah-langkah inisiatif reformulasi tarif dan subsidi listrik, diharapkan ke depannya tarif tenaga listrik yang dikenakan oleh PLN kepada pelanggan dapat mencerminkan harga keekonomiannya, sehingga dapat membuat arus kas PLN menjadi lebih sehat.

kereeen
BalasHapus